Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025

24 Juli 2025 09:34:55 WITA

Peraturan Desa Penyabangan Nomor 2 Tahun 2025 adalah peraturan Desa yang mengatur tentang dasar penyusunan dan penganggaran kegiatan penyertaan modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa Mekar Abadi Penyabangan. Penyertaan Modal pada tahun ini berfokus kepada penyertaan modal untuk kegiatan/program ketahanan pangan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan POangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Adapun fokus kegiatan ketahanan pangan desa penyabangan untuk Tahun 2025 adalah program penggemukan Sapi Bali sebanyak 20 KPM.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Penyabangan No 2 Tahun 2025


Komentar atas Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Penyabangan

tampilkan dalam peta lebih besar