Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025
24 Juli 2025 09:34:55 WITA
Peraturan Desa Penyabangan Nomor 2 Tahun 2025 adalah peraturan Desa yang mengatur tentang dasar penyusunan dan penganggaran kegiatan penyertaan modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa Mekar Abadi Penyabangan. Penyertaan Modal pada tahun ini berfokus kepada penyertaan modal untuk kegiatan/program ketahanan pangan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan POangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Adapun fokus kegiatan ketahanan pangan desa penyabangan untuk Tahun 2025 adalah program penggemukan Sapi Bali sebanyak 20 KPM.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Penyabangan No 2 Tahun 2025
Komentar atas Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |